KM.ID | PAMEKASAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan menemukan bermacam modus peredaran rokok ilegal dalam setiap melakukan penindakan. Salah satunya menggunakan pita cukai bekas.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan Nurhidayati Rasuli mengatakan, modus peredaran rokok ilegal itu masih kerap ditemukan dalam setiap turun lapangan melakukan operasi.
“Modusnya sekarang, banyak rokok ilegal pakai pita cukai bekas dari rokok lain yang resmi,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (28/11/2022).
Kata Ida, modus memakai pita cukai bekas itu untuk mengelabuhi petugas agar dianggap resmi.
“Di pita tertulis 12 batang, ternyata isinya malah bisa 20,” tegasnya.
Bahkan, dia menjelaskan, ditemukan pada sebagian toko yang melakukan pembelian atau penukaran pita cukai bekas.
“Makanya, saya harap semua pihak juga mendukung terhadap pemberantasan rokok ilegal di Pamekasan. Karena itu merugikan pendapatan negara, dan berdampak kepada pengembangan infrastruktur negara,” pungkasnya.
Reporter: M. Arif
Redaktur: Sule Sulaiman