Satpol PP Pamekasan Kantongi Rokok Pakai Pita Cukai Bekas

News151 views

KM.ID | PAMEKASAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan menemukan bermacam modus peredaran rokok ilegal dalam setiap melakukan penindakan. Salah satunya menggunakan pita cukai bekas.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan Nurhidayati Rasuli mengatakan, modus peredaran rokok ilegal itu masih kerap ditemukan dalam setiap turun lapangan melakukan operasi.

“Modusnya sekarang, banyak rokok ilegal pakai pita cukai bekas dari rokok lain yang resmi,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (28/11/2022).

Kata Ida, modus memakai pita cukai bekas itu untuk mengelabuhi petugas agar dianggap resmi.

“Di pita tertulis 12 batang, ternyata isinya malah bisa 20,” tegasnya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Bahkan, dia menjelaskan, ditemukan pada sebagian toko yang melakukan pembelian atau penukaran pita cukai bekas.

“Makanya, saya harap semua pihak juga mendukung terhadap pemberantasan rokok ilegal di Pamekasan. Karena itu merugikan pendapatan negara, dan berdampak kepada pengembangan infrastruktur negara,” pungkasnya.

Reporter: M. Arif

Redaktur: Sule Sulaiman

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *