Sejumlah LSM di Pamekasan Ambil Sikap, Tolak Anggapan Ganggu Aktivitas Usaha

Berita244 views

KABAR MADURA | Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pamekasan angkat bicara menyusul munculnya stigma yang menyebut keberadaan mereka meresahkan pengusaha dan mengganggu aktivitas usaha. Pernyataan sikap itu disampaikan di tengah polemik pascaaksi petani dan buruh pabrik rokok beberapa waktu lalu, yang menuding oknum LSM sebagai provokator.

Perwakilan LSM dari Indonesia Analisys Politic and Policy Conculting (IDEA), Samhari, menegaskan, LSM merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki hak berserikat dan menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin undang-undang.

“Domain kami adalah pemberdayaan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Tidak ada kepentingan untuk menghambat distribusi usaha, sirkulasi, apalagi produksi rokok,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Dia menilai, tudingan yang dialamatkan kepada LSM itu perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang semakin meluas di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Pemerintahan, Wabup Pamekasan Gelar Halalbihalal

Samhari juga menanggapi pernyataan Bupati Pamekasan yang berencana melakukan penertiban terhadap LSM yang tidak memiliki aspek legalitas. Menurutnya, langkah itu dapat dipahami dalam konteks penataan kelembagaan. Namun demikian, dia meminta pemerintah daerah mengkaji kembali pernyataan itu agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Legalitas LSM, tambahnya, hanya berkenaan dengan penerimaan dana hibah, bukan pada hak penyampaian aspirasi. Sebab, setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasi tanpa dibatasi kepemilikan badan hukum atau legalitas lembaga.

Dia juga meminta agar tidak ada pengucilan terhadap kelompok maupun individu yang tergabung dalam LSM. Sebab, aktivitas yang mereka lakukan merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi sebagai warga negara.

Baca Juga:  KPK Periksa Kontraktor di Pamekasan, Bagaimana Tanggapan Bupati?

“Biarkan kami melakukan hak berserikat kami sebagai bangsa Indonesia. Dan kami tidak harus melakukan aksi pertandingan yang berbau premanisme, karena kami bukan preman. Tapi yang perlu kita lakukan adalah penyadaran kolektif kolegial,” tegasnya.

Sekadar diketahui, sejumlah LSM yang turut menyatakan sikap itu di antaranya IDEA, LIRA, Famas, Teropong, Gempa, Rajawali, Siti Jenar, Gempar, Gempur, Formasi, Pagar Jati, Madas Serumpun, Madas Nusantara, Gaki, dan Galaxi. (nur/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *