KABAR MADURA | Pemerintah berencana mengubah sistem dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari yang sebelumnya bergantung pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), kini menjadi skema fully funded.
Dalam skema baru fully funded itu, dana pensiun dikumpulkan sejak pegawai masih aktif bekerja melalui iuran yang dikelola secara berkelanjutan.
Selama ini, pembayaran dana pensiun PNS menggunakan sistem pay as you go, yakni dana pensiun dibayar langsung dari anggaran negara setiap tahun. Namun, meningkatnya jumlah pensiunan membuat skema itu dinilai membebani keuangan negara dalam jangka panjang.
Melalui sistem fully funded tersebut, dana pensiun nantinya berasal dari akumulasi dana iuran selama masa kerja ASN. Pemerintah menilai, skema ini bisa mengurangi tekanan fiskal sekaligus memberi kepastian jaminan hari tua bagi aparatur negara.
Kendati demikian, penerapan kebijakan tidak dilakukan sekaligus. Pemerintah memastikan perubahan akan berjalan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan regulasi, pengelolaan dana, dan kondisi fiskal nasional.
Bagi ASN, perubahan itu menandai arah baru sistem pensiun yang lebih mandiri dan berkelanjutan di masa depan. (nur)





