Sejumlah Pengajuan Pendirian Koperasi di Pamekasan Tidak Diurus

News73 views

KABAR MADURA | Pengajuan pembentukan koperasi di Pamekasan terus berkembang setiap bulannya. Namun, tidak semuanya bisa langsung terbentuk. Bahkan, ada pula yang masih mandek atau gagal dibentuk.

Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Baihaki mengatakan, terhitung sejak Januari hingga sekarang, terdapat sekitar 29 pengajuan prakoperasi.

Namun, dari 29 yang sudah dilakukan penyuluhan prakoperasi tersebut, 8 di antaranya masih proses. Sehingga, koperasi baru yang diajukan tidak kunjung terbentuk. Padahal, sudah dilakukan penyuluhan mengenai tahapan-tahapan terbentuknya koperasi.

“Dari 29 itu ada yang badan hukumnya sudah keluar. Ada juga yang masih proses,” tuturnya, Minggu (29/9/2024).

Baihaki menuturkan, tidak diproses pengajuan koperasi baru itu lantaran pihak pemohon tidak kunjung melengkapi segala persyaratan yang menyangkut pembentukan koperasi baru. Sehingga pengajuan tidak bisa diproses. Padahal, menurutnya, proses pengurusan pembentukan koperasi  cukup cepat.

“Alasannya karena pemohon memiliki kesibukan. Padahal, proses pembentukannya itu cepat, paling lama satu bulan,” imbuhnya.

Selain itu, juga karena dalam proses pengurusannya, pemohon dibebani dengan biaya dalam mengurus badan hukum. Sedangkan pihaknya hanya memfasilitasi verifikasi dokumen yang akan diajukan ke notaris untuk proses badan hukum.

“Kalau ke diskop tidak berbayar. Tapi untuk badan hukumnya yang berbayar, itu sudah di luar wewenang kami,” tutupnya. (nur/zul)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *