KABARMADURA.ID | SAMPANG – Camat Omben Didik Adi Pribadi mengklaim bahwa BPNT milik warga Desa Madulang, Kecamatan Omben, Zaini, yang sempat digelapkan sudah dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Didik menjelaskan, pihaknya baru mengetahui persoalan yang menimpa mantan pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tersebut setelah diminta melakukan pemanggilan terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Madulang untuk memberikan klarifikasi.
“Kami memanggil Pemdes Madulang dan sudah ditelusuri siapa yang mengambil BPNT milik Zaini ini,” ungkapnya.
Kemudian, dia menegaskan, bansos milik Zaini sudah dikembalikan. Namun, pihaknya enggan membeberkan oknum yang terlibat dalam penilepan bansos milik Zaini tersebut.
“Sepengetahuan saya, bantuan yang dicairkan oknum ini sudah dikembalikan dan diserahkan kepada yang berhak,” tambahnya.
Didik hanya berharap, kejadian penggelapan bansos ini tidak terulang kembali. Sehingga dia meminta pemdes di wilayahnya untuk ikut aktif memantau dan mengawasi realisasi segala macam bentuk bantuan. Sebab, itu dinilai salah satu cara untuk meminimalisir adanya penyelewengan.
“Khususnya di wilayah Omben, jangan sampai terjadi lagi kasus serupa, karena bantuan itu haknya masyarakat,” tukas Didik.
Sementara Pj Kepala Desa Madulang Jamil tidak bisa dimintai keterangan mengenai persoalan tersebut hingga berita ini diterbitkan.
Pewarta: Subhan
Redaktur: Sule Sulaiman