KABAR MADURA | Perilaku menyimpang diduga dilakukan semua kelompok tani (Poktan) Desa Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang, Sampang. Mereka diduga menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).
Dugaan pelanggaran semua poktan di Desa Karang Penang Onjur itu direspon oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Sampang. Pengarah KP3 Sampang Yuliadi Setiawan mengatakan, kelompok tani tidak boleh menjual pupuk subsidi di atas HET.
Yuliadi menegaskan bahwa tidak ada kebijakan apapun dari lembaganya dalam hal penyaluran pupuk subsidi yang mengharuskan masyarakat membeli di atas HET.
“Kelompok tani yang menjual pupuk subsidi di atas HET adalah perbuatan keliru. Kami tidak main-main dalam hal ini, kami menginginkan semua penerima pupuk subsidi adalah masyarakat yang mempunyai hak,” katanya, Minggu (13/7/2025).
Menurutnya, yang dapat membeli pupuk adalah masyarakat yang terdaftar di Elektronik Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Bagi masyarakat yang tidak terdaftar tidak diperbolehkan membeli pupuk subsidi dan siapa pun tidak boleh menjualnya.
“Penerima pupuk subsidi itu sudah terdaftar by name dan by address. Bagi masyarakat yang tidak terdaftar, bisa membeli pupuk nonsubsidi dengan harga normal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yuliadi menyampaikan, pihaknya terbuka atas semua laporan dari masyarakat, apabila terdapat temuan atau pelanggaran terhadap pendistribusian pupuk subsidi.
“Silahkan saja dilaporkan, bisa laporkan kepada kami, dan kami akan lakukan investigasi atau bisa langsung ke pihak aparat penegak hukum,” pungkasnya. (yan/din)





