KABAR MADURA | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan melakukan perubahan skema penyaluran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada setiap kecamatan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan optimalisasi penagihan pajak di tingkat kecamatan.
Kepala Bapenda Bangkalan Ahmad Ahadian menjelaskan, selama ini SPPT PBB biasanya baru diserahkan kepada kecamatan sekitar bulan Agustus hingga September. Waktu penyaluran itu dinilai terlalu mepet sehingga proses penagihan kepada masyarakat kurang maksimal.
“Selama ini ketika target PBB belum tercapai, kecamatan sering beralasan karena SPPT baru diserahkan pada bulan Agustus,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Menanggapi kondisi tersebut, sejak awal menjabat pada Januari lalu, Ahadian langsung melakukan evaluasi terhadap pola distribusi SPPT PBB. Setelah menerima berbagai laporan mengenai kendala di lapangan, pihaknya memutuskan untuk mengubah jadwal penyaluran kepada kecamatan agar proses penagihan bisa lebih optimal.
“Mulai tahun ini, Bapenda akan menyalurkan SPPT PBB lebih awal, yakni pada bulan Februari. Dengan begitu, pemerintah kecamatan memiliki waktu yang lebih panjang untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak,” tambahnya.
Dia berharap perubahan jadwal itu dapat membantu kecamatan meningkatkan capaian penerimaan PBB. Dengan waktu penagihan yang lebih panjang, pemerintah kecamatan diharapkan lebih maksimal dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
“Dengan SPPT diberikan di awal tahun, kecamatan memiliki waktu lebih panjang untuk melakukan penagihan sehingga target penerimaan bisa lebih mudah tercapai,” jelasnya. (fik/zul)





