Setahun, 11.240 UMKM Tumbuh di Pamekasan

News32 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan telah menerbitkan 11.240 surat izin berusaha dan nomor induk berusaha (NIB) usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di 13 kecamatan di Pamekasan.

Salah seorang pelaku UMKM asal Desa Tampojung Gua, Kecamatan Waru Ahmad Subairi mengatakan, dalam proses pembuatan izin perlu beberapa pertimbangan, terutama atas dampak dari izin tersebut yang akan diterima oleh UMKM.

Menurutnya, tidak dapat dipungkiri sejauh ini ada banyak UMKM yang masih belum maju. Atas dasar itu, harusnya pemerintah menyediakan tempat bagi UMKM agar usaha mereka berjalan lancar.

“Hingga saat ini, kami belum urus izin tersebut. Sebab, kami belum tahu dampak dari izin tersebut ketika sudah ada,” katanya.

Baca Juga:  Pemilu 2024, Said Abdullah: Perbedaan Jangan Melahirkan Perpecahan!

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Analis Kebijakan Ahli Madya pada DPMPTSP Kabupaten Pamekasan Liza Ikawati mengatakan, berdasarkan data laporan tahun 2023 ada ribuan pengurusan surat izin berusaha dan NIB yang telah diterbitkan. Hal itu dilakukan untuk membantu UMKM berjalan dengan baik. Bahkan, pengurusan NIB tahun ini lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya berkisar 4.592 UMKM.

Menurutnya, ada banyak manfaat bagi UMKM yang telah memiliki izin usaha dan NIB. Di antaranya mendapatkan kepastian hukum terhadap usaha atau produk yang dimiliki. Selain itu, dapat dengan mudah dalam mengakses permodalan guna membangun usaha lebih maju. Namun sampai saat ini, ada UMKM yang belum mengurus perizinan yang telah disediakan.

Baca Juga:  DPC Pamekasan Privasikan 4 Cabup-Cawabup

“Ada peningkatan jumlah pengurusan dan penerbitan izin usaha dan NIB di tahun 2023,” katanya.

Pihaknya mengaku sudah melakukan beberapa tahapan sosialisasi, mulai dari tatap muka hingga via online. Pada sosialisasi tatap muka melalui fasilitas layanan bantuan atau pendampingan yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pamekasan.

Sosialisasi tersebut tentunya akan terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM akan pentingnya memiliki surat izin usaha serta NIB bagi produknya masing-masing. Dalam pengurusannya tidak dikenakan biaya apa pun.

“Pengurusan pembuatan NIB tidak dikenakan biaya apa pun, dan itu sudah kami sosialisasikan kepada masyarakat Pamekasan,” tegasnya.

Pewarta: Moh. Farid

Redaktur: Hairul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *