Setelah PAW 9 PPK, KPU Pamekasan Bersiap Rakor Khusus Mengantisipasi Kejadian Serupa

KABAR MADURA | Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi atensi khusus bagi KPU Pamekasan tampak. Itu berkenaan dengan terbuktinya 9 PPK melanggar kode etik penyelenggara pemilu di Dapil 2 (Palengaan-Proppo) Pamekasan.

Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat bakal melangsungkan rapat koordinasi (rakor) khusus. Tujuannya, untuk mengantisipasi kejadian serupa.

“Tentu kita semua menginginkan penyelenggara dapat melaksanakan tugas secara profesional. Sebab, Pemilu yang berkualitas bergantung kepada mereka. Termasuk di Pilkada 2024 mendatanf,” terangnya, Rabu (24/7/2024).

Pihaknya berjanji akan menindak tegas badan ad hoc yang melanggar aturan. Yakni, dengan mencermati jenis pelanggarannya melalui mekanisme yang ditentukan.

Menurut pria asal Bicorong, Pakong, Pamekasan itu, rakor khusus dibutuhkan untuk memberikan pemahaman agar penyelenggara berintegritas, berkualitas serta terhindar dari pelanggaran administrasi, pidana, dan kode etik.

Sebagaimana diketahui, KPU Pamekasan baru saja Pergantian Antarwaktu (PAW) empat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palengaan dan lima PPK Proppo di kantor KPU Pamekasan, Japan Brawijaya Indah Nomor 34, Jungcangcang, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Selasa (23/7/2024).

Empat anggota PPK Palengaan yang di-PAW adalah Imam Khairullah, Riyan Hidayat, Mohammad Ali, dan Holwani.

Sedangkan PPK Proppo yang di-PAW ialah Muyassir, Abdus Suhud, Ali Mahrus, Idam Sugianto dan Edi Trisastrio.

Penggantinya untuk Proppo adalah Khoirul Kirom, Moh. Anis, Mahfud dan Windi Bagus Pratama. Sedangkan pengganti untuk PPK Palengaan yaitu Baisori, Nurul Huda, Sulla dan Mansur.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *