KABAR MADURA | Berbagai tokoh di Sumenep meminta agar menutup paksa tempat penjual minuman keras (miras) dan menyediakan wanita penghibur. Kali ini, tuntutan itu datang dari jajaran ulama Pondok Pesantren (Ponpes) Annuqayah Guluk-guluk Sumenep.
Jajaran Pengasuh Ponpes Annuqayah yang dipimpin oleh Kiai Naqib Hasan menyampaikan agar semua pihak elemen masyarakat harus bahu membahu untuk sepakat menutup tempat hiburan itu.
“Kami mendukung upaya penegak hukum, misalnya untuk melakukan penertiban, sebab hal itu mencederai identitas Sumenep yang dikenal religius,” kata dia.
Apalagi, di Sumenep ini belum ada tempat yang berizin menyediakan hiburan, misalnya seperti Kafe Mr Ball di Jalan Arya Wiraraja, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, dan Kafe Lotus Jalan KH Mansur, Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep.
Kedua kafe tersebut sempat dirazia dan kedapatan menjual miras dan menyediakan hiburan malam. Padahal izinnya hanya hanya kafe dan resto.
“Agar meminimalisir terjadinya kejahatan-kejahatan maka harus ditutup, jika itu dijadikan tempat kemaksiatan,” imbuhnya.
Berdasarkan pasal 23 huruf a dan d Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, ditegaskan bahwa pemerintah dapat mencabut izin warung/toko yang menyediakan minuman keras serta menyita dan memusnahkan minuman keras tersebut. Namun tidak ada penjatuhan sanksi tersebut.
Sebelumnya, telah dilakukan razia di dua kafe tersebut oleh tim gabungan yang terdiri dari Polres Sumenep bersama dengan Kodim 0827 Sumenep dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumenep, dan pejabat eselon III Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep.
Ketua Tim Gabungan Ferdiansyah Tetrajaya mengaku tidak bisa berbuat banyak. Semua kembali terhadap kesadaran masing-masing masyarakat.
“Misalnya masyarakat tidak datang, kan pas tidak laku. Maka akan tutup dengan sendirinya,” paparnya.
Selain itu, beralasan bahwa pihaknya mengaku tidak mempunyai kemampuan untuk mencabut izin atau penutupan, karena tidak mempunyai sandaran hukum yang kuat.
“Kalau izinnya kan mengurus secara online, maka kami tidak bisa mencabut izinnya,” pungkasnya.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna





