KABAR MADURA | Sidang lanjutan perkara oknum lora dari Kecamatan Galis, Bangkalan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Kamis (11/6/2026). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB tersebut berlangsung tertib. Persidangan juga dihadiri oleh keluarga korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta pihak tersangka. Sesuai ketentuan perundang-undangan, jalannya sidang dilakukan secara tertutup.
Pengacara korban, Risang Bima Wijaya, mengatakan, dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi dari pihak korban.
Dari lima saksi yang dihadirkan, terdapat anggota keluarga korban serta seorang santri perempuan lain yang mengaku turut menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum lora tersebut.
“Tadi yang dihadirkan oleh pihak Kejaksaan ada 5 saksi, dan kesaksian dari korban, yang dipanggil jadi saksi ada paman, bibi, dan ibu korban sekaligus teman korban yang juga mengaku menjadi korban dari oknum lora itu,” ujarnya.
Meski demikian, Risang mengaku belum mengetahui secara rinci isi kesaksian yang disampaikan para saksi. Sebab, perkara yang melibatkan anak di bawah umur disidangkan secara tertutup.
Dia menegaskan, peristiwa yang dialami korban pertama kali terjadi saat korban masih di bawah umur. Sebab itu, dia berharap majelis hakim dapat melihat perkara tersebut secara objektif dan berpegang pada prinsip keadilan.
“Jadi apapun dalilnya, kasus ini tetap masuk ke tindak pidana pencabulan atas anak di bawah umur,” tegasnya.
Selain itu, Risang menyebut, pihaknya masih menunggu sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli maupun saksi lain yang masih berpeluang dihadirkan oleh JPU. Dia juga mengingatkan bahwa klien yang dibelanya merupakan korban dari dua oknum lora yang berstatus kakak beradik.
“Klien saya ini korban dari dua oknum lora kakak-beradik, itu perlu diingat. Kemudian terkait pemanggilan saksi berikut baik psikolog dan lain-lain nanti tergantung JPU,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangkalan Andy Rachman membenarkan bahwa jumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut sebanyak lima orang.
“Ada lima saksi yang dihadirkan tadi saat siding,” ucapnya.
Namun, terkait identitas para saksi, Andy enggan mengungkapkan nama maupun inisial mereka demi menjaga privasi korban yang masih berstatus anak di bawah umur.
“Terkait kesaksian para saksi yang dihadirkan serta identitasnya kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” tambahnya. (fik/zul)





