KABARMADURA.ID | SAMPANG-Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat salah satu pimpinan DPRD Sampang, Fauzan Adima, ditunda. Sejatinya, sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (17/10/2023).
Diketahui, Satreskrim Polres Sampang menetapkan Fauzan Adima sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 11 September 2023. Tersangka terjerat Pasal 311 Ayat 1 KUHP atau Pasal 310 Ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Fitnah atau Pencemaran Nama Baik.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Sampang Abdurrahman menyampaikan, kasus yang menimpa salah satu pimpinan DPRD Sampang ini sudah sempat disidangkan, namun harus ditunda lantaran penuntut umum belum bisa menghadirkan saksi.
“Sudah disidang, baru selesai. Karena penuntut umum masih belum siap dengan pembuktian para saksi, sehingga persidangan untuk hari ini (17/10/2023) ditunda dulu oleh majelis,” ujar Abdurrahman, Selasa (17/10/2023).
Dia menambahkan, sidang pembacaan dakwaan itu ditunda selama satu minggu. Artinya, persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 24 Oktober 2023 mendatang. Sementara untuk terdakwa masih belum ditahan.
“Mengenai masalah itu wewenangnya majelis, karena memang kualifikasi perkara itu, itu adalah pengecualian terhadap penahanan bagi terdakwa, jadi bisa ditahan bisa tidak,” tukasnya.
Fauzan Adima dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik oleh sesama anggota DPRD Sampang dari Fraksi Demokrat, Sri Rustiana.
Pewarta: KM70
Redaktur: Sule Sulaiman





