Sidang Perdana Kasus Pimpinan DPRD Sampang Ditunda, Terdakwa Belum Ditahan

News156 views

KABARMADURA.ID | SAMPANG-Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat salah satu pimpinan DPRD Sampang, Fauzan Adima, ditunda. Sejatinya, sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (17/10/2023).

Diketahui, Satreskrim Polres Sampang menetapkan Fauzan Adima sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 11 September 2023. Tersangka terjerat Pasal 311 Ayat 1 KUHP atau Pasal 310 Ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Fitnah atau Pencemaran Nama Baik.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Sampang Abdurrahman menyampaikan, kasus yang menimpa salah satu pimpinan DPRD Sampang ini sudah sempat disidangkan, namun harus ditunda lantaran penuntut umum belum bisa menghadirkan saksi.

Baca Juga:  Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Polres Pamekasan Sosialisasikan KUHP dan KUHAP

“Sudah disidang, baru selesai. Karena penuntut umum masih belum siap dengan pembuktian para saksi, sehingga persidangan untuk hari ini (17/10/2023) ditunda dulu oleh majelis,” ujar Abdurrahman, Selasa (17/10/2023).

Dia menambahkan, sidang pembacaan dakwaan itu ditunda selama satu minggu. Artinya, persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 24 Oktober 2023 mendatang. Sementara untuk terdakwa masih belum ditahan. 

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Mengenai masalah itu wewenangnya majelis, karena memang kualifikasi perkara itu, itu adalah pengecualian terhadap penahanan bagi terdakwa, jadi bisa ditahan bisa tidak,” tukasnya.

Baca Juga:  Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Polres Pamekasan Sosialisasikan KUHP dan KUHAP

Fauzan Adima dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik oleh sesama anggota DPRD Sampang dari Fraksi Demokrat, Sri Rustiana. 

Pewarta: KM70

Redaktur: Sule Sulaiman

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *