SK PPPK Paruh Waktu Terbit 1 Oktober, BKN Perpanjang Waktu Pengisian DRH

News2,465 views

KABAR MADURA | Batas akhir pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk (NI) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu resmi diperpanjang. Semula dijadwalkan berakhir pada 15 September 2025, kini tenggat waktunya diperpanjang hingga 22 September 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025. Selain pengisian DRH, BKN juga memperpanjang batas usul penetapan NI PPPK paruh waktu yang sebelumnya berakhir 20 September menjadi 25 September 2025.

Meski demikian, jadwal penetapan NI tetap sesuai rencana awal, yakni pada 30 September 2025. Adapun penyerahan surat keputusan (SK) sekaligus penetapan tanggal mulai tugas (TMT) akan dilakukan pada 1 Oktober 2025.

Baca Juga:  Tekanan Fiskal dan Batas Belanja Pegawai, Bangkalan Dipastikan tanpa Rekrutmen ASN Tahun 2027

Perpanjangan ini dilakukan agar para peserta PPPK paruh waktu memiliki waktu lebih dalam melengkapi berkas. Beberapa dokumen yang wajib disiapkan antara lain pas foto berlatar merah, KTP, KK, ijazah terakhir, transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, NPWP, serta surat pernyataan tidak pernah dipidana.

Pengisian DRH dapat dilakukan melalui laman SSCASN. Peserta cukup login dengan akun masing-masing, memilih menu Pengisian DRH NI PPPK, kemudian melengkapi data pribadi sesuai identitas resmi dan mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Setelah semua data terisi, peserta diminta memastikan kebenarannya sebelum menekan tombol simpan dan finalisasi.

Dengan demikian, mulai 1 Oktober 2025, tenaga honorer yang lolos seleksi akan resmi mengantongi SK sebagai PPPK paruh waktu. (nur)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *