KABAR MADURA | Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) melakukan sterilisasi area Monumen Arek Lancor (Arlan) dari pedagang kaki lima (PKL), Selasa (7/1/2025).
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP dan Damkar Pamekasan Akh. Jonnaidi mengatakan, area Monumen Arek Lancor termasuk zona terlarang untuk berjualan. Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemetaan dan Pemberdayaan PKL.
Namun, di kawasan itu tetap dijadikan pangkalan bagi sejumlah PKL. Oleh karena itu, kata Jonnaidi, pihaknya melakukan sterilisasi melalui pemasangan garis pembatas di setiap ruas jalan.
“Di sisi selatan, utara, barat, timur Arlan sudah kami pasang garis pembatas. Juga ada petugas yang stay di sekitar Arlan,” jelasnya kepada Kabar Madura.
Dia juga menyebut, penindakan terhadap PKL yang masih mangkal di kawasan Arlan akan diproses ke pengadilan. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap PKL. Sejauh ini, terdapat 15 rombong PKL dan 9 mobil pedagang buah yang ditertibkan.
Menurutnya, terdapat puluhan petugas yang nantinya akan melakukan pemantauan secara langsung di kawasan tersebut. Tujuannya, agar memastikan para PKL tidak kembali berjualan di kawasan Arek Lancor. Lebih lanjut, kata Jonnaidi, penyeterilan itu juga akan menyasar di beberapa zona-zona terlarang lainnya.
“Langkah awal di sini dulu (Arlan). Tentunya nanti akan lanjut ke tempat lain yang memang dilarang juga,” tambahnya.
Sementara itu, seorang warga yang sedang melintas di kawasan Arek Lancor, Ali, pensterilan tersebut dianggap kurang serius. Pasalnya, meski sudah diberlakukan garis pembatas di zona terlarang itu, masih ada PKL yang mangkal.
Menurutnya, harus ada ketegasan yang lebih nyata dari pemangku kebijakan. Artinya, tidak hanya dilakukan imbauan atau hanya sebatas pemasangan garis pembatas tanpa adanya kontrol penuh.
“Mau diberikan pembatas seperti apapun, kalau tidak ada kontrol dan ketegasan percuma. Masih bisa diotak-atik sama PKL,” ujarnya. (nur/zul)





