KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Pengawasan terhadap administrasi perizinan gedung di Pamekasan tahun ini hanya fokus pada bangunan baru. Utamanya dalam pengawasan pemenuhan izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG). Sepanjang 2023 Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (DPRKP) Pamekasan mendapatkan temuan sekitar tiga hingga lima rumah tidak ber-IMB.
Jabatan Fungsional Tata Bangunan DPRKP Pamekasan Ahmad Mustofa Ansori mengaku kesulitan dalam mendeteksi bangunan yang tidak memiliki IMB atau PBG. Sebab sebelumnya, tidak ada pendataan yang pasti terkait hal tersebut. Sehingga, pengawasan tahun ini difokuskan pada bangunan baru.
“Tahun ini kita fokus di pengawasan bangunan baru karena pengerjaannya terlihat. Ada tiga hingga lima banguan yang kami temui tidak ber IMB atau PBG. Beberapa di antaranya ada di Kecamatan kota dan di Batumarmar,” jelasnya kepada Kabar Madura, Selasa (31/10/2023).
Secara umum, kendala dalam pengajuan IMB tersebut ada pada kelengkapan teknis, seperti ketersediaan tenaga konsultan yang terbilang minim. Menurutnya, tenaga konsultan itu untuk melakukan perencanaan gambar tata ruang dalam menjamin kelayakan secara fungsinya. Terdapat 10 konsultan yang disediakan oleh instansinya.
“IMB atau PBG ini berlaku untuk semua bangunan termasuk hunian. Khusus untuk bangunan usaha, kalau tidak ada IMB ini, maka izin operasionalnya tidak keluar. Jadi kami terbantu juga dengan peraturan itu,” ungkap Ansori.
Dia menjelaskan, pemilik gedung yang tidak ber-IMB akan mendapatkan tindakan mulai dari teguran, pembatasan kegiatan bangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan PBG, pencabutan PBG, pembekuan sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan gedung, pencabutan SLF bagunan gedung, hingga perintah pembongkaran bangunan gedung.
“Setelah kami tegur, kalau dalam satu atau dua minggu masih tidak mengurus izinnya, kami bersurat ke Satpol PP untuk ditindak sesuai undang-undang,” paparnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan, sejak tahun 2021 hingga sekarang, terdapat 534 IMB/PBG yang telah diterbitkan. Khusus tahun ini, per 4 Januari hingga 27 Oktober hanya ada 182 yang sudah diterbitkan.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman