Tahun Ini Perda Ripparkab di Pamekasan Belum Bisa Maksimal

News117 views

KABAR MADURA | Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) Pamekasan telah disahkan Agustus 2023 lalu. Namun, hingga kini masih belum bisa menunjang perolehan tambahan sumber dana untuk pemeliharaan wisata yang lebih besar selain dari APBD setempat. Padahal, terbentuknya payung hukum kepariwisataan itu digadang-gadang bisa membantu dalam perolehan anggaran pemeliharaan dari pusat.

Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Pamekasan Moh. Zahri mengatakan, saat ini Ripparkab difokuskan pada pengembangan desa wisata. Kendati demikian, pihaknya masih bisa mengajukan anggaran yang lebih jumbo ke pusat melalui Ripparkab itu. Namun, tidak bisa serta-merta terpenuhi tahun ini juga.

Baca Juga:  Pamekasan Matangkan Wisata Halal, Siapkan Regulasi dan Roadmap Menuju Gerbang Wisata Halal Madura

“Untuk sementara kemungkinan anggaran pemeliharaan utama wisata masih bersumber dari APBD. Nantinya kami juga berusaha untuk mencari tambahan dana melalui dana CSR dan kerja sama lainnya,” jelas Zahri, Minggu (7/1/2024).

Diketahui, anggaran pemeliharaan untuk tiga destinasi wisata yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat hanya Rp11 juta. Menurut Zahri, anggaran itu sangat minim dalam menunjang perwajahan destinasi wisata menjadi lebih baik.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Imam Hosairi mengatakan, instansi terkait harus cerdas dalam mengelola destinasi wisata, mengingat wisata sebagai salah satu penghasil pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, ketersediaan anggaran tidak bisa dijadikan hambatan utama dalam mengembangkan wisata. Melainkan dibutuhkan inovasi dalam proses pengembangannya.

“Pemasaran di setiap destinasi harus menarik. Seperti ada event-event tertentu yang memang direncanakan terlaksana di setiap tempat wisata. Juga harus ada inovasi lainnya yang bisa menunjang pendapatan PAD, seperti karcis masuk yah bersifat digitalisasi untuk menekan kebicoran. Caranya, bisa bekerjasama dengan pihak ketiga untuk mendapat suntikan dana tambahan selain dari APBD,” paparnya.

Pewarta: Safira Nur Laily

Redaktur: Sule Sulaiman

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *