Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) Pamekasan telah disahkan Agustus 2023 lalu. Namun, hingga kini masih belum bisa menunjang perolehan tambahan sumber dana untuk pemeliharaan wisata yang lebih besar selain dari APBD setempat.
Ripparkab
Disporabudpar Sampang sebut Ripparkab Jadi Instrumen Pemetaan Destinasi Wisata
Naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) mulai disusun sejak tahun 2018 lalu. Mirisnya, sampai saat ini tidak kunjung disahkan menjadi perda.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






