Sejak satu tahun disahkan, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) masih belum berdampak terhadap pengoptimalan pengembangan pariwisata di Pamekasan.
Perda Ripparkab
Tahun Ini Perda Ripparkab di Pamekasan Belum Bisa Maksimal
Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) Pamekasan telah disahkan Agustus 2023 lalu. Namun, hingga kini masih belum bisa menunjang perolehan tambahan sumber dana untuk pemeliharaan wisata yang lebih besar selain dari APBD setempat.
Perda Ripparkab Disahkan, Pengajuan Anggaran Pariwisata Bisa Lebih Besar
Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Pamekasan telah memparipurnakan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) beberapa hari lalu.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.