KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan telah mendata jumlah lokasi investasi tambak udang di Pamekasan. Dari hasil pemetaan didapati setidaknya 50 titik tambak udang. Kendati demikian, hanya 23 titik tambak udang yang memiliki izin.
Izin tersebut terinventarisasi melalui online single submission risk based approach (OSS-RBA) yang diajukan pengusaha tambak udang. Dari jumlah tersebut, nilai investasinya sudah mencapai Rp7.815.000.000.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pengawasan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pamekasan Muzani menyampaikan, inventarisasi tersebut dilakukan pihaknya. Dari hasil pemetaan di lapangan ditemukan 50 titik tambak udang.
Tambak udang tersebut berada di Kecamatan Tlanakan, Kecamatan Galis, Kecamatan Larangan, Kecamatan Pasean, dan Kecamatan Batumarmar.
Namun masih ada 23 tambak yang berizin. Menurut Muzani, masih separuh lebih yang belum berizin karena para pengusaha yang abai. Mereka disebut cendetung mendahulukan proses pengembangan usahanya daripada pengurusan izin, sehingga ketika usaha berkembang baru mengurus izin. Namun pembinaan untuk pemenuhan izin usaha akan terus dilakukan.
“Yang masih belum berizin jadi catatan bagi kami, bagaimana masyarakat untuk patuh mengurus izinnya,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan Taufikurrahman menyampaikan, tidak mudah mengupayakan agar pengusaha tambak udang itu mengurus izin.
Untuk mendorong pengurusan izin, harus dilakukan berbagai upaya. Bahkan harus datang langsung ke setiap balai desa untuk dilakukan pendampingan. Sehingga, sepanjang tiga tahun, mulai 2021 sampai 2023, baru mendapatkan 23 pengusaha yang sudah mengurus izin.
“Kami punya program inovasi namanya Bimbingan dan Pendampingan Perizinan Berusaha (Bidadari) dan bersifat mobile (jemput bola) biasanya kami lakukan di balai desa,” paparnya, Minggu (26/2/2023).
Kondisi itu, menurut Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Ismail Arrahim, perlu kerja ekstra membina pengusaha yang masih belum mengurus izin.
Selain itu, Pemkab Pamekasan diminta mengintensifkan sosialisasi. Namun dia berhadap, jika tambak udang itu berasal dari investor luar Pamekasan, diharapkan mempekerjakan masyarakat sekitar lokasi.
“Saya melihat, rata-rata di pinggir pantai banyak tambak baru, sehingga orang yang pergi ke pantai kesulitan karena terhalang oleh tambak, satu sisi tanah itu milik mereka,” urainya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna