KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Target pengawasan terhadap pelaku usaha yang memiliki izin cukup rendah, yakni hanya menyasar 12 pelaku usaha. Hal itu diungkapkan oleh Fungsional Analis kebijakan Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan Zainulloh, Senin (16/10/2023).
Menurutnya, jumlah itu memang sudah ketentuan dari pusat. Namun, pengawasan rutin itu telah terealisasi semua pada bulan lalu.
Kendati demikian, pihaknya mengklaim pengawasan tidak hanya berhenti di 12 pelaku usaha tersebut. Akan tetapi, pihaknya juga melakukan pengawasan yang sifatnya insidentil dan pengajuan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sehingga, pengawasan bisa melebihi dari target dalam satu tahun.
“Pengawasnya itu terdiri dari OPD teknis, seperti dari DLH, DPRKP, Disperindag, Dinkes dan beberapa OPD lainnya. Jadi pengawasannya itu beragam, mulai dari pengelolaan limbah, penyetoran LKPM (laporan kegiatan penanaman modal), perizinan, dan lainnya. Makanya, pengawasan itu lintas sektor,” ungkapnya.
Zainulloh menjelaskan, pengawasan insidentil itu berdasarkan pengaduan dari masyarakat. Sejauh ini terdapat satu pengaduan dari masyarakat yang diterimanya. Kata dia, pengawasan yang dilakukan berdasarkan schedule yang telah dirancang dengan OPD teknis lainnya. Rata-rata hasil temuan di lapangan, pelaku usaha banyak yang tidak mengetahui terkait tata cara pelaporan LKPM.
Dia menambahkan, anggaran untuk pengawasan itu cukup minim, yakni sekitar Rp20 juta. Namun, itu bukan menjadi kendala yang cukup signifikan dalam proses pengawasan.
“Kendala di lapangan kadang yang pelaku usahanya tidak ada di tempat. Karena pemberitahuan pengawasan ini berdasarkan sistem dan pemberitahuannya melalui email. Sedangkan mereka jarang buka email. Jadi kita kerja dua kali, sistem online dan offline,” terangnya.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman





