KABAR MADURA | Rencana pembebasan lahan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah yang ditargetkan rampung pada Februari 2026 oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan ternyata masih menemui kendala.
Pada awal Januari lalu, Bupati Bangkalan bersama DLH sempat menyampaikan optimisme bahwa pembebasan lahan TPA dapat rampung sesuai target. Namun, hingga pertengahan Februari, proses itu belum menunjukkan progres signifikan.
Bupati Bangkalan Lukman Hakim mengungkapkan, pemkab sebenarnya telah melakukan pembicaraan dengan pemilik lahan. Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan harga.
“Sebelumnya sudah dilakukan negosiasi soal harga. Tapi memang patokan harga tanahnya terlalu tinggi,” ucap Bupati Lukman, Selasa (10/2/2026).
Selain persoalan harga, politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, akses jalan menuju ke TPA juga menjadi kendala. Menurutnya, lahan yang bisa dijadikan akses jalan merupakan milik Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani), sehingga pemkab harus bersikap lebih berhati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Untuk izin pinjam pakai sudah selesai di bulan Januari lalu, tinggal dilihat progres ke depannya,” imbuhnya.
Meski demikian, Bupati Lukman tetap optimistis persoalan pembebasan lahan TPA dapat segera terselesaikan. Pihaknya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp3 miliar, ditambah sisa anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp2,3 miliar.
“Anggaran itu untuk pembebasan lahan TPA yang ada di Kecamatan Sepuluh, luasnya lima hektare, sesuai standar peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebab itu, Bupati Lukman menyebut, pihaknya terpaksa harus menggeser target rampung pembebasan lahan TPA itu menjadi Maret 2026.
“Setelah lahan tersedia nanti, kami akan segera menyiapkan mesin pengolah sampah agar proses pengelolaan berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” tukasnya. (km95/zul)





