Terjerat Narkoba, PPP Sumenep Mulai Bahas Rencana PAW terhadap BEI

Berita, Hukum, News105 views

KABAR MADURA | Oknum anggota DPRD Sumenep berinisial BEI yang terjerat kasus peredaran narkoba masih terus berlanjut. Saat ini, DPC PPP Sumenep mulai menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kami sudah menemui pelaku, yang didampingi oleh pihak kepolisian, bahwa dia mengakui perbuatannya,” kata Ketua DPC PPP Sumenep KH. Muhammad Ali Fikri, Senin (9/12/2024).

Sesuai dengan AD/ART kepartaian, tegas Kiai Ali Fikri, jika telah berketetapan hukum yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersalah, maka akan diproses untuk diberhentikan atau dilakukan pengganti antar waktu (PAW).

Saat ini, Kiai Ali Fikri menegaskan bahwa PPP mulai bahas mengenai PAW, tetapi dia perlu laporan secara resmi. Dia juga mendapat informasi bahwa Polres Sumenep akan berkirim surat ke kantor DPRD,  kemudian dari kantor DPRD dapat berkirim surat ke DPC PPP Sumenep.

Baca Juga:  Gema, Aksi Nyata Aktivis Sosial, Mulai Urus BPJS, Kebencanaan, sampai Bantu Pendidikan Anak

“Kami belum menerima berkenaan dengan surat itu, karena kami juga ditanya oleh pihak DPW PPP maka perlu akan memproses karena ketika saya bertanya, hal itu sangat positif sebagai pengedar narkoba,” ujarnya.

Alasan DPC PPP tetap sesuai prosedur, karena menghargai dan patuh pada regulasi. Namun, Kiai Ali Fikri memberi kemungkinan bahwa akan diadakan PAW, tapi mengenai waktunya masih menunggu.

Mengenai penggantinya, sudah dipersiapkan, yakni peraih suara terbanyak kedua dari BEI, yakni Hairul Anam, dia merupakan calon anggota DPRD Sumenep dari PPP nomor urut 5 dapil Sumenep 1 dari Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Sumenep, yang mendapatkan sekitar 2.000 suara.

Baca Juga:  Miliaran Dana Segar PDAM Sumenep Tidak untuk Kembangkan Jaringan Pipa di Area Kekeringan

Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin mengutarakan, berkenaan dengan PAW, dia masih menunggu surat resmi dari pihak kepolisian. Setelah itu, DPRD akan berkirim surat pada DPC PPP.

“Nantinya tentu diproses sesuai aturan yang berlaku,” paparnya.

Di pihak lain, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep Virzannida Busyro menegaskan bahwa sebelum inkrah, pihaknya tidak memproses PAW itu.

“Selama ini gaji dan tunjangan serta lainnya masih berhak mendapatkan, kecuali sudah berketetapan hukum tetap menjadi terdakwa,” tuturnya. (imd/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *