KABAR MADURA | Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memberikan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nakal atau melanggar aturan. Tercatat, sepanjang Januari hingga Desember 2024, terdapat 20 ASN di lingkup pemkab setempat yang disanksi, baik sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat.
Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep Miftahol Arifin membenarkan, ada 20 ASN yang melanggar aturan.
Miftahol Arifin merinci, ada 9 ASN yang disanksi berat. Enam di antaranya diberhentikan. Kemudian, 5 ASN diberikan sanksi sedang. Selain itu, terdapat 6 ASN yang mendapat hukuman disiplin ringan.
“Penerapan sanksi yang diberikan kepada ASN yang terlibat pelanggaran indisipliner sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” katanya, Minggu (5/1/2025).
Sebelumnya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, mengimbau, agar di tahun 2025 tidak ada lagi kasus pelanggaran disiplin yang dapat mencoreng nama baik institusi, nama pribadi, nama baik keluarga dan nama baik lingkungan bekerja.
“Kami harap tidak ada lagi ASN yang melakukan pelanggaran pada tahun ini, demi menjaga nama baik instansi serta Pemkab Sumenep,” tuturnya. (imd/din)





