KABARMADURA.ID | SAMPANG-Salah satu pimpinan DPRD Sampang, Fauzan Adima, tidak hadir dalam sidang kedua kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya, Selasa (24/10/2023). Sebab itu, jaksa penuntut umum (PJU) berencana akan memanggil paksa legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Fauzan dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh sesama anggota DPRD Sampang dari Fraksi Demokrat, Sri Rustiana. Fauzan ditetapkan menjadi tersangka pada 11 September 2023. Dia terjerat Pasal 311 Ayat 1 KUHP atau Pasal 310 Ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Fitnah atau Pencemaran Nama Baik.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Sampang Abdurrahman mengatakan, kasus yang menimpa salah satu pimpinan DPRD ini sudah memasuki sidang yang kedua. Namun, saat sidang kedua ini terdakwa tidak hadir, sehingga tidak bisa dilanjutkan.
“Maka dari itu, persidangan ditunda pada Kamis (26/10/2023),” jelasnya kepada Kabar Madura.
Untuk mempercepat penyelesaian kasus dugaan pencemaran nama baik ini, JPU akan memanggil paksa terdakwa untuk bisa hadir di persidangan selanjutnya.
Sementara penetapan pemanggilan paksa terhadap terdakwa ini sudah dikeluarkan oleh majelis hakim untuk segera disampaikan kepada yang bersangkutan, mengingat sidang tidak bisa dilanjutkan apabila terdakwa tidak hadir.
“Pemanggilan paksa sudah bisa dilaksanakan, karena penetapan sudah dikeluarkan oleh majelis hakim terhitung sejak persidangan hari ini,” tegas Abdurrahman.
Pewarta: KM70
Redaktur: Sule Sulaiman