Syukron menilai, kebijakan amnesti itu merupakan bagian dari komitmen presiden terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem hukum nasional.
Amnesti Presiden
Tujuh Napi Rutan Sumenep Dapat Amnesti Presiden, Tiga Langsung Bebas
Tujuh warga binaan Rutan Kelas IIB Sumenep menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia melalui Keppres Nomor 7 Tahun 2025. Dari tujuh narapidana tersebut, tiga langsung dibebaskan hari itu juga.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






