KABAR MADURA | Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah periode Januari-Februari 2025 akan dicairkan sebelum lebaran Idulfitri 1446 H.
Proses pencairan TPG bagi guru madrasah saat ini sedang disiapkan. Surat perintah membayar (SPM) dibuat mulai tanggal 17 Maret 2025. Sehingga, TPG bisa cair ke rekening guru pada pekan depan.
Anggaran yang dialokasikan untuk pencairan TPG guru madrasah itu kurang lebih senilai Rp2 triliun.
TPG bagi guru madrasah yang tergolong PNS diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya.
Sedangkan tunjangan bagi guru madrasah non ASN yang belum inpassing, saat ini akan diberikan senilai Rp1.500.000 terlebih dahulu.
Sementara peningkatan TPG sebesar Rp500 ribu bagi guru madrasah non PNS dan tidak inpassing akan segera diusulkan setelah payung hukumnya terbit, berupa revisi PMA tentang pembayaran TPG.
Terdapat beberapa syarat penerima TPG guru madrasah. Berikut syarat-syaratnya:
- Memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.
- Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.
Mekanisme pencairan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pencairan TPG:
- Untuk menghindari kendala teknis, pastikan data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar.
- Memastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput di sistem EMIS GTK.
- Melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kementerian Agama setempat untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.
Penyaluran TPG bagi guru madrasah itu akan disalurkan ke rekening guru secara langsung. (nur)





