Tren Gugat Cerai di Pamekasan Meningkat, di Antaranya karena Judi dan Poligami

Berita, News36 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Kasus gugat cerai di Pamekasan menunjukkan tren meningkat pada tiga bulan terakhir. Pada Agustus lalu terdapat 85 kasus gugat cerai. Sementara pada September ada 93 kasus dan pada Oktober terdapat 121 kasus. Sebagian kecil penyebabnya karena judi dan poligami.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Pamekasan Fitrotin Nuzuliyah mengatakan, pada Oktober kemarin, perceraian karena judi memang terbilang minim, yakni hanya satu. Begitu pun dengan faktor poligami, yang hanya dua kasus. Sedangkan, faktor lainnya adalah kekerasan rumah tangga tujuh kasus, ekonomi 27 kasus, kawin paksa satu kasus, dan beberapa faktor lainnya.

“Terkadang meski penyebab utamanya adalah judi, tapi yang mendominasi adalah pertengkaran secara terus menerus. Maka yang terdata di perselisihan terus menerus, begitu pun dengan faktor lainnya,” ungkapnya, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga:  Tanaman Unggulan, DKPP Sumenep Prioritaskan Perhatian untuk Tanaman Cabai Jamu

Sementara itu, aktivis perempuan, Siti Nurkhotimah, menilai, tingginya angka gugat cerai di Pamekasan itu lantaran minimnya edukasi mengenai pernikahan, seperti penyuluhan. Selain itu, juga karena ketidaksiapan mental di setiap calon pengantin (catin). Sehingga, ketika terjadi suatu persoalan, penyelesaiannya berakhir pada perselisihan terus menerus hingga mengakibatkan  perceraian.

Di samping itu, pihaknya menilai gugat cerai yang dilakukan oleh perempuan adalah sebuah keberanian yang harus diapresiasi. Sebab, selama ini masih banyak perempuan yang merasa takut untuk angkat bicara, utamanya yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga:  Selama Libur Lebaran 2024, Disporapar Pamekasan Tidak Bentuk Petugas Siaga Wisata

“Perlu adanya penyuluhan yang lebih masif lagi, baik sebelum nikah ataupun penyuluhan terhadap masyarakat yang sudah menikah juga.  Terlebih sekarang musim judi online, di luar sana banyak kasus kelilit utang gara-gara judi. Hal-hal itu seperti yang menjadi sumber masalah,” tukasnya. (nur/zul)

ANGKA PERCERAIAN DI PAMEKASAN PADA 2024

Perkara yang Diterima Januari-Oktober

  • Cerai Talak: 488 Perkara
  • Cerai Gugat: 935 Perkara

Total: 1.423 Perkara

Penyebab Perceraian

  • Perselisihan Terus Menerus: 1.107 Kasus
  • KDRT: 7 Kasus
  • Judi: 1 Kasus
  • Meninggalkan Satu Pihak: 7 Kasus
  • Poligami: 2 Kasus
  • Kawin Paksa: 1 Kasus
  • Murtad: 7 Kasus
  • Ekonomi: 27 Kasus

Total: 1.159 Kasus

*) Sebagian kasus ada yang belum diputus

.Sumber: Pengadilan Agama (PA) Pamekasan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *