KABAR MADURA | Tujuh warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di Lapas Kelas IIA Pamekasan diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2025. Usulan itu merupakan bagian dari program remisi Natal dan Tahun Baru (Nataru) bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif ataupun substantif.
Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan Syukron Hamdani mengatakan, dari total 11 WBP Nasrani yang tercatat, hanya tujuh orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan pengurangan masa pidana.
“Dari tujuh WBP yang diusulkan, dua orang memperoleh remisi selama 15 hari, sedangkan lima orang lainnya mendapatkan remisi satu bulan,” terangnya, Jumat (19/12/2025).
Sementara empat WBP lainnya, kata Syukron, tidak dapat diusulkan menerima remisi Natal karena tidak memenuhi ketentuan. Rinciannya, satu orang masih menjalani pidana denda subsider, sedangkan tiga orang lainnya berstatus register F, yakni catatan resmi pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh WBP.
Remisi Natal diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan positif, aktif mengikuti program pembinaan, dan memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mereka yang tidak memenuhi syarat pengusulan itu karena masih menjalani pidana denda dan ada juga yang masuk register F,” tutupnya. (nur/zul)





