ASN Bisa WFA Selama 3 Hari Saat Nataru, Simak Ketentuannya 

News139 views

KABAR MADURA | Pemerintah memberikan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pengaturan ini berlaku tiga hari, yakni dari 29 hingga 31 Desember 2025. 

Kebijakan fleksibilitas kerja tersebut berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini memungkinkan ASN melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel sesuai pengaturan di masing-masing instansi. Adapun skema kerja yang dapat diterapkan meliputi bekerja dari kantor (work from office/WFO), bekerja dari rumah (work from home/WFH), maupun bekerja dari lokasi lain (work from anywhere/WFA).

 Berikut beberapa poin penting dalam aturan fleksibilitas kerja ASN selama Nataru: 

  • Berlaku untuk Instansi Pusat dan Daerah

Fleksibilitas kerja ASN ini diterapkan secara nasional, mencakup instansi pemerintah pusat maupun daerah, termasuk lingkungan TNI dan Polri. Setiap instansi diberikan kewenangan untuk menyesuaikan pola kerja ASN berdasarkan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

  • Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas

Pemerintah menegaskan, penerapan pengaturan kerja fleksibel tidak boleh mengganggu jalannya pelayanan publik. Seluruh instansi diminta memastikan layanan kepada masyarakat, termasuk pelaksanaan tugas strategis, tetap berjalan optimal selama periode tersebut.

Masyarakat tetap bisa menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi terkait kinerja pemerintah melalui kanal LAPOR! yang dapat diakses secara daring.

  • Bukan Kelonggaran Disiplin ASN

Pengaturan kerja adaptif ini ditegaskan bukan sebagai bentuk pelonggaran disiplin, melainkan upaya menjaga efektivitas kinerja pemerintahan di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang akhir tahun. Pengawasan kinerja ASN tetap difokuskan pada capaian kerja dan kualitas layanan publik.

Baca Juga:  PTUN Menangkan Ahli Waris, Kuasa Hukum Tantang Gugatan Lanjutan soal Lahan SDN 2 Lerpak Bangkalan

Untuk diketahui, pelaksanaan fleksibilitas kerja ASN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.

Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah menetapkan 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal, dan 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru. (nur) 

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *