Tunggakan Peserta BPJS Mandiri di Sumenep Tembus Rp10 Miliar

News30 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Terdapat tunggakan iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari warga Sumenep mencapai Rp10,1 miliar atau Rp10.140.000.000. Tunggakan tersebut berasal dari peserta jalur madiri dan pekerja penerima upah selain penyelenggara negara (PPU BU) atau badan usaha.

Kepala BPJS Kesehatan Sumenep Fitri Choirudin mengatakan, tunggakan tersebut hingga saat ini belum terbayar. Upaya yang dilakukan saat ini bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep

Ada beberapa alasan iuran menunggak husus jalur madiri, yakni karena tidak mampu sehingga tercatat kepesertaan tidak aktif atau yang lambat membayar iuran.

“Saat ini sedang diurus dan dilakukan penagihan. Kami harap semua masyarakat dapat membayar iuran sesuai aturan,” ujarnya, Senin (28/11/2022).

Penyebab lainnya adalah karena tercatat sebanyak 53 badan usaha yang pendapatannya mandek dan sudah tutup, termasuk ada pengurangan karyawan. Sayangnya, kondisi tersebut tidak dilaporkan ke kantor BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Insan Genre Pamekasan Konsisten Berbagi di Bulan Puasa, Santuni Anak Yatim dan Duafa

“Sebenarnya kalau ada pengurangan karyawan atau sudah tutup, usahanya perlu dilaporkan ke kami kan, agar diketahui,” jelas Fitri kepada Kabar Madura.

Dikatakan, untuk pembayaran jalur mandiri, menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran BPJS Kesehatan  untuk kategori peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau jalur mandiri kelas 1 adalah Rp150 ribu per orang di setiap bulan, kemudian kelas 2 sebesar Rp100 ribu dan untuk kelas 3 sebesar Rp35 ribu.

Sedangkan untuk kategori pekerja penerima upah (PPU) penyelenggara negara dan bukan penyelenggara, serta bukan pekerja (BP) penyelenggara negara, iurannya sebesar 5 persen dari upah. Rinciannya, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh pekerja.

Baca Juga:  Proyek-Proyek Sarana Sekolah di Sumenep Disediakan Dana Rp46,7 Miliar

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Abd. Rahman Riadi mengatakan, jika ada perusahaan yang melakukan penunggakan akan langsung mendatangi perusahaan. Ada sebanyak 100 perusahan lebih yang terdaftar di istansinya.

“Kami akan turun lapangan jika ada perusahaan atau badan usaha yang menunggak iuran BPJS Kesehatan,” kata Rahman.

TUNGGAKAN PESERTA BPJS KESEHATAN SUMENEP

 

JALUR MANDIRI

Kepesertaan: 30.000 orang

Menunggak: 10 ribu orang

Nominal: Rp10 miliar

JALUR PPU BU

Badan usaha menunggak: 53 unit

Peserta: 90.000 orang

Menunggak: 500 peserta

Nominal: Rp140 juta

Jumlah: Rp10.140.000.000

Sumner: BPJS Kesehatan Sumenep

Reporter: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *