KABARMADURA.ID | SUMENEP-Terdapat tunggakan iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari warga Sumenep mencapai Rp10,1 miliar atau Rp10.140.000.000. Tunggakan tersebut berasal dari peserta jalur madiri dan pekerja penerima upah selain penyelenggara negara (PPU BU) atau badan usaha.
Kepala BPJS Kesehatan Sumenep Fitri Choirudin mengatakan, tunggakan tersebut hingga saat ini belum terbayar. Upaya yang dilakukan saat ini bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep
Ada beberapa alasan iuran menunggak husus jalur madiri, yakni karena tidak mampu sehingga tercatat kepesertaan tidak aktif atau yang lambat membayar iuran.
“Saat ini sedang diurus dan dilakukan penagihan. Kami harap semua masyarakat dapat membayar iuran sesuai aturan,” ujarnya, Senin (28/11/2022).
Penyebab lainnya adalah karena tercatat sebanyak 53 badan usaha yang pendapatannya mandek dan sudah tutup, termasuk ada pengurangan karyawan. Sayangnya, kondisi tersebut tidak dilaporkan ke kantor BPJS Kesehatan.
“Sebenarnya kalau ada pengurangan karyawan atau sudah tutup, usahanya perlu dilaporkan ke kami kan, agar diketahui,” jelas Fitri kepada Kabar Madura.
Dikatakan, untuk pembayaran jalur mandiri, menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kategori peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau jalur mandiri kelas 1 adalah Rp150 ribu per orang di setiap bulan, kemudian kelas 2 sebesar Rp100 ribu dan untuk kelas 3 sebesar Rp35 ribu.
Sedangkan untuk kategori pekerja penerima upah (PPU) penyelenggara negara dan bukan penyelenggara, serta bukan pekerja (BP) penyelenggara negara, iurannya sebesar 5 persen dari upah. Rinciannya, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh pekerja.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Abd. Rahman Riadi mengatakan, jika ada perusahaan yang melakukan penunggakan akan langsung mendatangi perusahaan. Ada sebanyak 100 perusahan lebih yang terdaftar di istansinya.
“Kami akan turun lapangan jika ada perusahaan atau badan usaha yang menunggak iuran BPJS Kesehatan,” kata Rahman.
TUNGGAKAN PESERTA BPJS KESEHATAN SUMENEP
JALUR MANDIRI
Kepesertaan: 30.000 orang
Menunggak: 10 ribu orang
Nominal: Rp10 miliar
JALUR PPU BU
Badan usaha menunggak: 53 unit
Peserta: 90.000 orang
Menunggak: 500 peserta
Nominal: Rp140 juta
Jumlah: Rp10.140.000.000
Sumner: BPJS Kesehatan Sumenep
Reporter: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna