KABAR MADURA | Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sudah diumumkan naik sebesar 6,5 persen oleh Presiden Republik Indonesia. Namun, hingga kini upah minimum kabupaten (UMK) di Pamekasan belum dirumuskan.
Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Produktivitas Kerja, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Ika Yulia Rakhmawati mengatakan, sebelumnya pembahasan UMP terbilang alot. Sehingga, berpengaruh pada perumusan UMK. Padahal, timeline pengesahan seharusnya sudah dilakukan pada akhir November.
“Kami masih menunggu skema perumusan dari kementerian seperti apa,” ujarnya, Minggu (1/12/2024).
Ika menjelaskan, apabila UMP naik, maka tentu akan ada kenaikan UMK juga. Namun, untuk persentase kenaikannya tidak sama persis, yakni bergantung pada kondisi ekonomi daerah. Menurutnya, alotnya perumusan tersebut terjadi lantaran diubah-ubahnya aturan mengenai UMP.
Nantinya, lanjut Ika, apabila perumusan UMK sudah ditetapkan, pihaknya akan melakukan sidang bersama dewan pengupahan, serikat pekerja, akademisi, badan pusat statistik, dan beberapa pihak terkait lainnya. Sebab dalam perumusannya melibatkan beberapa faktor. Kemudian, setelah dirumuskan di tingkat kabupaten, dilakukan pengusulan ke provinsi.
“Jangan sampai, kenaikan UMK ataupun UMP ini justru malah terjadi PHK di beberapa perusahaan,” tukasnya.
Diketahui, UMK 2023 ditetapkan Rp2.133.655,03 dan pada 2024 Rp2.221.135. (nur/zul)





