UMK Pamekasan Diusulkan Naik 4,5 Persen

Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan telah mengusulkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 2024 ke pemerintah provinsi (pemprov). Angka yang diusulkan adalah Rp2.229.626,83 atau naik 4,5 persen dari UMK sebelumnya yang senilai Rp2.133.655,03. 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.