KABARMADURA.ID | SUMENEP-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tetapkan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (PAPBD) tahun 2023. Kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 47 tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan APBD 2023.
Dalam P-APBD 2023 itu, pada sisi pendapatan daerah yang semula Rp2.420.643.286694, naik 2 persen senilai Rp48.345.080.026 menjadi Rp2.468.988.366.720.
Pada sisi belanja daerah, semula Rp2.632.136.456.892, naik 10 persen senilai Rp259.335.990.104, sehingga menjadi Rp2.891.472.446.996.
Kemudian, pada sisi pembiayaan yakni, penerimaan pembiayaan, semula Rp242.793.170.198 naik 87 persen atau senilai Rp210.990.910.078, sehingga menjadi 453.784.080.276. Pada pengeluaran pembiayaan 0 persen, yakni senilai Rp31.300.000.000.
“Untuk pembiayaan netto semula Rp211.493.170.198, bertambah 100 persen senilai Rp422.484.080.276,” kata Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep Titik Suryati melalui Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Ferdiansyah.
“Karena sudah ditetapkan, maka ada penambahan kegiatan di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD),” imbuh pria yang akrab disapa Dian itu.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir berharap adanya peningkatan P-APBD itu bisa dialokasikan terhadap kepentingan masyarakat seperti pembangunan infrastruktur jalan, salah satunya seperti di Kecamatan Gapura, yang saat ini jalan di sebagian wilayahnya sangat memprihatinkan.
“Waktu pelaksanaan anggaran yang tersisa betul-betul dimanfaatkan oleh masing-masing OPD dan berharap OPD melakukan percepatan serapan anggaran tahun 2023 ini,” ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna





