KABARMADURA.ID | SAMPANG-Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022 telah dibuka. Pemerintah membuka tiga jenis formasi; guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis. Di Sampang, usulan untuk tenaga teknis sebanyak 53 formasi.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang Hendro Sugiarto. Namun, pemerintah pusat hanya menyetujui 51 formasi tenaga teknis.
“Pengurangan itu sudah biasa. Kami kan hanya mengusulkan dulu, yang menetapkan pemerintah pusat,” ucapnya, Rabu (9/11/2022).
Sementara itu, formasi guru dan nakes tidak ada perubahan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mengusulkan 186 formasi guru dan 76 formasi nakes. Semua usulan tersebut disetujui oleh pemerintah pusat. Jadwal pelaksanaan seleksi berbeda di masing-masing formasi.
Dengan berkurangnya formasi tenaga teknis dari jumlah usulan, maka Pemkab Sampang sedikit diuntungkan dari sisi finansial. Sebab, gaji dan tunjangan PPPK dibebankan kepada daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Usulan tenaga teknis memang berkurang. Tapi untuk formasi guru dan nakes sudah sesuai usulan,” ujar Hendro.
Hendro menambahkan, dalam seleksi PPPK untuk formasi tenaga teknis tidak ada prioritas seperti di formasi guru. Sehingga, hasil tes menjadi indikator utama dalam proses penetapan PPPK. Sementara di formasi guru terdapat prioritas golongan. Yakni khusus kategori II (K-II) diprioritaskan.
“Kalau yang lolos passing grade itu kan hanya di formasi guru. Kalau di tenaga teknis tidak ada,” pungkasnya.
Usulan PPPK Tahun 2022
186 formasi guru
76 formasi nakes
51 formasi tenaga teknis
Reporter: Ali Wafa
Redaktur: Muhammad Aufal Fresky