Meskipun terbukti melanggar, sejumlah pemuda yang diketahui mencoblos lebih dari satu surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum tersentuh tindakan. Mereka melakukannya untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.
Sanksi Pidana
Bawaslu Pamekasan: Sanksi Pidana Menanti Pengusik Masa Tenang dan Pelaku Money Politic
Seiring berakhirnya tahapan kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan akan menghukum pengusik masa tenang yang berlangsung tiga hari, Ahad-Selasa (11-13/2/2024).
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






