11 Perusahaan Rokok Ditunjuk Tempati APHT Sumenep, Satu Masih Proses Izin

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM dan PP) telah menetapkan sebanyak 11 perusahaan rokok lokal untuk menempati gedung Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Kecamatan Guluk-Guluk.

Fasilitas yang dibangun dari dana cukai ini sebelumnya diperebutkan oleh sekitar 20 perusahaan, namun hanya 11 yang dinyatakan lolos berdasarkan kelengkapan administrasi dan kesesuaian dengan kapasitas gedung.

Kepala Diskop UKM dan PP Sumenep M. Ramli menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan dengan cermat, memperhatikan kesiapan legalitas dan kemampuan teknis masing-masing perusahaan.

“Kami sesuaikan dengan daya tampung fasilitas. Dari sekitar 20 yang mendaftar, hanya 11 yang kami nyatakan memenuhi syarat untuk menempati APHT,” ujar Ramli. 

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Anggarkan Rp59 Miliar untuk Bangun dan Perbaiki Jalan Tahun 2026

Menurutnya, APHT ini dibangun sebagai bentuk komitmen Pemkab Sumenep untuk mendorong pertumbuhan industri rokok lokal. Namun, meski pembangunan gedung telah rampung sejak tahun lalu, fasilitas tersebut hingga kini belum difungsikan lantaran masih terkendala proses perizinan.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Terapati 11 perusahaan yang ditetapkan, 10 di antaranya telah menyelesaikan izin usaha industri (IUI). Satu perusahaan lainnya masih dalam tahap penyempurnaan dokumen karena terdapat perubahan nama pengurus atau direktur. 

Direktur PD Sumekar Hendri, yang menjadi mitra teknis dalam pendampingan APHT, menegaskan bahwa proses revisi sedang berlangsung. 

“Tinggal satu perusahaan yang belum rampung IUI-nya, karena harus ada revisi nama direktur. Saat ini sedang proses ulang, dan kalau itu selesai, kita lanjut ke tahapan paparan teknis untuk pengajuan NPPBKC di Surabaya,” ujarnya. 

Baca Juga:  Hari Bumi 2026, Pemkab Sumenep Tekankan Aksi Nyata Jaga Lingkungan

Setelah Izin IUI-nya keluar maka selanjutnya pengajuan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Hal itu merupakan tahap krusial agar perusahaan rokok bisa memulai produksi secara legal. Tanpa NPPBKC, meskipun IUI dan gedung sudah siap, aktivitas produksi tidak dapat dilakukan.

“Paparan teknis di Kantor Bea Cukai Surabaya menjadi salah satu tahap penentu. Kami optimis jika dokumen lengkap, APHT bisa mulai beroperasi sekitar bulan Agustus 2025,” tambah Hendri. (ara/waw)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *