KABAR MADURA | Hingga akhir tahun 2023, tercatat sebanyak 14 ASN naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang melanggar. Dari jumlah itu, sebagian ada yang sudah diberhentikan.
“Tidak ada efek jera bagi ASN yang nakal, padahal tindakan sudah dilakukan hingga diberhentikan,” kataKepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep Miftahol Arifin, Rabu (3/1/2024).
Dari 14 ASN itu, yang dijatuhi sanksi ringan sebanyak 4 orang, yakni; 2 orang diberikan teguran tertulis, 2 orang diberikan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian 2 orang diberikan sanksi sedang, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Kemudian ada yang diberikan sanksi berat sebanyak 8 orang, yakni 3 orang diberikan sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, 1 orang pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Bahkan, ada sebanyak 4 orang yang diberikan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Dari 4 orang yang diberhentikan itu, 1 orang dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumenep, 1 orang dari Dinas Pendidikan Sumenep dan 2 orang dari Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep.
“Hukuman sanksi bagi ASN itu sudah sesuai peraturan yang berluku sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep dari tahun 2020 hingga 2023, ada sebanyak 14 orang yang sudah diberhentikan karena bolos tanpa keterangan.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna





