KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dipastikan kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) kurang lebih senilai Rp450 juta per tahun dari sektor retribusi KIR atau pengujian kelayakan kendaraan bermotor pada 2024. Nominal itu berdasarkan sekitar 7 ribu kendaraan di Sumenep yang wajib uji KIR.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Sumenep Yayak Nurwahyudi mengatakan, hal itu sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat yang dimulai Januari 2024, yakni menggratiskan biaya retribusi KIR.
Menurutnya, penghapusan retribusi KIR berlandaskan dengan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Juga adanya regulasi Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur adanya penggratisan biaya retribusi KIR,
Dengan penghapusan retribusi tersebut, akan membuat pihaknya kehilangan PAD sebesar Rp450 juta per tahun. Meski demikian, sesuai aturan, daerah akan mendapatkan tambahan dari dana kompensasi pajak kendaraan bermotor. Hal itu juga sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2023.
Yayak Nurwahyudi berharap, kebijakan gratis retribusi biaya KIR bisa dioptimalkan oleh masyarakat. Sebab sudah tidak ada alasan lagi, karena sudah gratis.
“Kami sampaikan kepada masyarakat agar lebih aktif melakukan uji KIR, itu demi keselamatan mereka sendiri, gratis itu,” imbuhnya.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna





