19 SHM Pesisir Sumenep Dipersoalkan, Warga Ragukan Manfaat Tambak Garam

KABAR MADURA | Polemik kepemilikan 19 sertifikat hak milik (SHM) di pesisir Sumenep, tepatnya Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep terus berlanjut.

Meski pemilik SHM bersikeras bahwa lahan mereka sah untuk digarap menjadi tambak garam, warga setempat justru meragukan hal itu akan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.

Warga menilai, rencana pengelolaan lahan pesisir untuk tambak garam justru berpotensi mengganggu ekosistem laut dan tidak otomatis berpihak pada kepentingan warga lokal.

Apalagi, kini 19 SHM tersebut tengah dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi), dengan dugaan pemalsuan surat dan kejahatan dalam jabatan pada proses penerbitan sertifikat.

Baca Juga:  Solar Bocor Ungkap Jual Beli BBM Subsidi Ilegal, Polres Bangkalan Ringkus Lima Tersangka

Namun, warga Desa Gersik Putih memiliki pandangan berbeda. Ahmad Shiddiq, salah seorang warga Kampung Tapakerbau, menilai bahwa penerbitan 19 SHM tersebut sejak awal sudah bermasalah dan sarat kepentingan. Dia pesimistis pengelolaan tambak garam akan otomatis menyejahterakan warga.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Kami meyakini 19 SHM ini diterbitkan dengan prosedur yang salah dan melibatkan banyak pihak. Proses hukumnya sekarang masih berjalan di Polda Jatim. Jadi klaim bahwa tambak garam pasti menguntungkan masyarakat sekitar tidak bisa diterima begitu saja,” tegasnya.

Menurut Shiddiq, masyarakat justru khawatir jika pengelolaan lahan ber-SHM di pesisir pantai akan menimbulkan masalah baru, mulai dari kerusakan ekosistem laut hingga potensi konflik kepentingan antara pemilik sertifikat dan warga lokal.

Baca Juga:  Harga Ideal Garam di Pamekasan Dipatok Rp1.250 per Kg, Diskan Targetkan Produksi Tembus 125 Ribu Ton

“Penggarapan lahan tambak garam tidak serta-merta menjamin kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Kuasa hukum pemilik SHM, Herman Wahyudi, menegaskan bahwa sertifikat lahan itu sah secara hukum karena diterbitkan melalui program pemerintah pusat pada tahun 2009.

Menurutnya, warga tidak beralasan menghalangi pemilik lahan, apalagi SHM tersebut telah dilengkapi izin resmi, termasuk nomor induk berusaha (NIB) dari Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Pemilik lahan dapat 60 persen dan penggarap 40 persen. Secara otomatis perekonomian warga akan meningkat,” ujarnya.  (ara/waw)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *