296 CJH Asal Pamekasan Dipastikan Gagal Berangkat Haji

Berita83 views

KABAR MADURA | Dari 955 calon jemaah haji (CJH) yang masuk jatah keberangkatan di 2025, terdapat 296 di antaranya yang dipastikan gagal atau batal melaksanakan rukun Islam yang kelima itu.

CJH yang gagal berangkat itu disebabkan tidak melaksanakan tes kesehatan sebagai persyaratan melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang berakhir 18 Maret 2025.  Meski ada pelunasan periode kedua, mereka dengan sengaja tidak tes kesehatan, sehingga tidak bisa melakukan pelunasan. 

“Jadi yang berhak lunas 955 itu, yang memeriksakan kesehatan 659, berarti selebihnya 296 itu bisa dipastikan mundur, artinya mungkin tahun depan kalau sudah tidak memeriksakan kesehatan,” papar Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Pamekasan Abdul Halim, Minggu (23/6/2025). 

Baca Juga:  1.440 Kapal Nelayan Pamekasan Sudah Berizin, Diskan Kejar Legalitas 103 Armada Tersisa

Terdapat beberapa CJH yang dikonfirmasi, terdapat beberapa alasan yang disimpulkan, di antaranya ada yang memang menunda dan ingin berangkat di tahun berikutnya untuk bisa bersama dengan mahramnya. 

Dari 659 CJH yang berhak berangkat, terdapat 13 orang yang berkesempatan di pelunasan tahap kedua. 13 CJH itu memiliki alasan berbeda dengan 296 yang dipastikan gagal berangkat. Persoalannya karena mengalami gagal di sistem pembayarannya, buka dengan sengaja tidak membayar. Terlebih, 13 orang tersebut sudah dinyatakan istitha’ah.

Pada proses pelunasan tahap kedua, selain diperuntukkan pada 13 CJH itu, juga pada pendamping jamaah haji dan CJH yang masuk porsi cadangan. “Tahapan saat ini proses request visa bagi jamaah yang sudah melunasi dan tas koper jamaah hari ini tiba,” imbuhnya. (rul/waw)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *