KABAR MADURA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan rapat paripurna persetujuan bersama terhadap penetapan program pembentukan peraturan daerah (Perda) Sumenep 2025.
Ketua DPRD Sumenep H. Zainal mengatakan, program pembentukan perda 2025 mencapai sebanyak 39 raperda berdasarkan keputusan DPRD Sumenep Nomor 100.3/09/KEP/435.050/2025 tentang program pembentukan peraturan daerah Sumenep 2025.
“Dari 39 raperda itu, merupakan raperda usul prakarsa DPRD sebanyak 30. Sedangkan sisanya sebanyak 9 merupakan usul pemerintah daerah,” katanya, Senin (10/2/2025).
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, dari 30 raperda yang merupakan usul prakarsa DPRD Sumenep, yakni raperda sistem perencanaan pembangunan daerah, penyelenggaraan parkir, perubahan atas peraturan daerah Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern.
Kemudian, raperda tentang reforma agraria, pengelolaan pasar, perlindungan dan pemberdayaan petani, pengelolaan penerangan jalan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan, sistem penyelenggaran pendidikan, pedoman pengendalian pencemaran air permukaan bagi usaha tambak udang.
Selain itu, juga rapeda tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan, wawasan kebangsaan, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, Idiologi Pancasila, perlindungan dan pengembangan usaha tambak udang rakyat di daerah, perlindungan dan pemberdayaan petambak garam di daerah.
Raperda tentang, pengelolaan dan pengawasan dana desa, kepeloporan pemuda pesisir, pendidikan karakter bagi peserta didik, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum daerah yang terintegrasi, pencegahan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga, pedoman kerjasama publikasi kegiatan Pemkab Sumenep.
Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, perlindungan dan pengembagan ekonomi kreatif, pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah, izin pengembalian air permukaan, sistem kesehatan daerah, penanggulangan kemiskinan, fasilitasi pengembangan pondok pesantren.
Serta, reperda tentang, pembatasan usia pengguna media sosia, dan raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Menurut Zainal, 9 raperda usul pemerintah daerah, di antaranya raperda tentang perusahaan umum daerah sumekar, perlindungan keris, penyertaan modal kepada PT WUS, rancangan pembangunan jangka menengah daerah Sumenep 2025-2029.
Kemudian, raperda tentang dana cadangan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, perubahan APBD 2025, serta raperda tentang APBD 2026.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep H. Hosnan mengutarakan, dari 39 raperda yang disetujui itu akan diklasifikasi untuk masuk Prioritas Legislasi Daerah (Prolegda) 2025.
“Semuanya butuh proses, pada akhir tahun 2025 nantinya akan diusahakan dilakukan pembahasan hingga menjadi perda,” tegas dia. (imd/din)





