DPRD Sumenep Tetapkan 31 Raperda Prioritas 2026

Pemerintahan73 views

KABAR MADURA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (10/4/2026).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrori menyampaikan, sebanyak 31 rancangan peraturan daerah (raperda) masuk dalam daftar prioritas pembahasan tahun ini.

“Ada 31 raperda, di antaranya 18 merupakan usulan prakarsa DPRD, sedangkan 13 lainnya merupakan dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Hosnan menjelaskan, jumlah tersebut tidak seluruhnya merupakan usulan baru. Sejumlah raperda merupakan lanjutan dari Propemperda Tahun 2025 yang belum rampung, termasuk yang masih dalam tahap fasilitasi di tingkat provinsi.

“Terdapat beberapa raperda tahun 2025 yang belum selesai dan harus dilanjutkan. Jadi total keseluruhan tetap 31 raperda,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Menurutnya, seluruh raperda yang masuk dalam Propemperda telah melalui proses seleksi oleh Bapemperda dengan mempertimbangkan urgensi serta kebutuhan daerah.

“Bagi kami di Bapemperda, ke-31 raperda itu semuanya merupakan prioritas,” tuturnya.

Dari 18 raperda usul prakarsa DPRD, sejumlah regulasi strategis yang akan dibahas antara lain terkait sistem perencanaan pembangunan daerah, penyelenggaraan pendidikan, sistem kesehatan daerah, hingga perlindungan dan pemberdayaan petani serta pelaku usaha mikro.

Selain itu, terdapat pula raperda yang menyentuh isu sosial dan ketertiban, seperti pencegahan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga, ketentraman dan ketertiban umum, hingga pembatasan usia pengguna media sosial.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Soroti Lima Jabatan OPD Kosong, Pemkab Diminta Segera Isi Pejabat Definitif

Sementara itu, 13 raperda usulan pemerintah daerah mencakup sejumlah kebijakan penting, seperti pembentukan dan penguatan badan usaha milik daerah, penyertaan modal, pengelolaan keuangan daerah, serta penetapan dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penetapan Propemperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep. (ara/ong)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *