KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sudah menyepakati untuk bisa menuntaskan enam rancangan peraturan daerah (raperda). Tapi dari jumlah tersebut, hanya Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang tuntas, sisanya masih diproses di Panitia Khusus (Pansus) Raperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sumiyati menyampaikan, raperda yang sudah difinalisasi hanya raperda PDRD. Itu pun karena merupakan raperda prioritas; kalau tidak diselesaikan di 2023, Pemkab Pamekasan tidak bisa menarik pajak dan retribusi.
“Kami sudah menaikkan PDRD kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, karena perintah dari undang-undang dengan ketentuan waktu. Kami sudah sampaikan kepada Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI,” paparnya, Kamis (16/11/2023).
Dia mengutarakan, proses dari PDRD tersebut sudah melalui pembahasan di eksekutif dan di pansus, sehingga saat ini masih proses penyesuaian dengan berbagai perundang-undangan di atasnya.
“Supaya tidak ada benturan peraturan, karena akan menjadi rujukan dalam proses peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Kami saat ini masih menunggu hasil dari Kemendagri RI, baru setelah itu kami perbaiki dan kami naikkan lagi kepada Kemendagri RI,” ungkapnya.
Diakuinya, untuk pembahasan lima raperda lainnya masih dalam proses pembasahan di Pansus yang sudah dibentuk, namun sudah ada beberapa kali pembahasan dari setiap raperda. Tetapi apakah bisa dituntaskan pada 2023, dia masih menunggu hasil pembahasan dari setiap pansus.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda Pamekasan Syafiuddin menyampaikan, pembahasan di setiap pansus terus jalan pembahasannya, tetapi memang agak rinci pembahasan terhadap berbagai muatan raperda yang diinginkan selesai pada 2023 ini, sehingga memang membutuhkan waktu. Kendati demikian, dia optimistis raperda yang sudah rancang bisa tuntas di 2023.
“Kami optimistis bisa selesai tepat waktu. Mohon dukungan dan masukannya, agar bisa segera selesai. Ini tidak lain dalam rangka melakukan sinkronisasi dengan aturan di atasnya,” imbuhnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Hairul Anam