Pekerja Wajib Tahu, Ini Ketentuan Pencairan BSU 2026

News58 views

KABAR MADURA | Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja periode Juni-Juli 2025. Bantuan tersebut diberikan sebagai upaya menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi.

BSU diberikan sebesar Rp600.000 kepada penerima upah dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Salah satu syarat utama penerima bantuan tersebut adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 30 April 2025.

Selain itu, penerima BSU juga tidak boleh tercatat sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), bukan aparatur sipil negara (ASN), dan bukan anggota TNI maupun Polri.

Penyaluran BSU pada pertengahan 2025 lalu tersebut mendapat respon positif karena dinilai membantu meringankan beban ekonomi pekerja. Namun, memasuki awal 2026, hingga kini pemerintah belum mengumumkan secara resmi apakah BSU akan kembali dicairkan atau tidak.

Baca Juga:  Kendala Lahan Hambat Pembangunan Ratusan Gerai KDKMP di Bangkalan

Keputusan penyaluran BSU 2026, pemerintah masih menunggu hasil evaluasi kebijakan, kondisi fiskal negara, dan penyesuaian dengan prioritas program perlindungan sosial pemerintah.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Meski belum ada kepastian pencairan, pekerja tetap dapat memantau status kepesertaan sebagai antisipasi jika program kembali dibuka.

Cara Mengecek Status Penerima BSU bisa dilakukan dengan dua cara, yakni:

  1. Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Pekerja cukup masuk ke aplikasi menggunakan akun terdaftar, lalu memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif. Menu cek BSU biasanya akan muncul saat masa penyaluran dimulai.
  2. Melalui laman resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id atau account.kemnaker.go.id. Setelah membuat akun dan login, pekerja dapat memantau status penerimaan melalui dashboard, mulai dari tahap calon penerima hingga dana dinyatakan tersalurkan.
Baca Juga:  Cahaya Kembali di Bumi Madura! Presiden Klub Puji Kebangkitan Madura United usai Tekuk Persik

Hingga saat ini, pemerintah memang masih belum menetapkan jadwal resmi pencairan BSU 2026. Namun, pekerja diimbau memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif agar tidak tertinggal jika program kembali digulirkan. (nur)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *