KABAR MADURA | Dugaan upaya penipuan terhadap seorang warga dengan nilai transaksi mencapai Rp74,8 juta terjadi di wilayah Kecamatan Kedungdung, Sampang. Meski demikian, pihak kepolisian menilai peristiwa tersebut belum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena belum menimbulkan kerugian materiil.
Korban bernama Samsul menceritakan, peristiwa bermula saat dirinya melakukan transaksi jual beli minyak goreng melalui aplikasi Facebook dengan seseorang bernama Ahmad Mustofa. Dalam kesepakatan tersebut, pembayaran akan dilakukan setelah barang pesanan tiba di lokasi.
“Semalam saya bertemu dengan orang yang mengaku sebagai sopir pengirim minyak goreng pesanan saya. Tapi saat saya hendak mengecek barang, mereka melarang dengan alasan belum mendapat izin dari pengirim sebelum uang ditransfer. Setelah saya paksa, ternyata tidak ada barang apa pun di dalam kendaraannya,” ujar Samsul, Kamis (15/1/2026).
Samsul menuturkan, dirinya nyaris mentransfer uang senilai Rp74,8 juta, namun mengurungkan niat setelah menemukan kejanggalan. Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Untung saja uang belum saya kirim. Sekarang sopir tersebut sudah diamankan Polsek Kedungdung. Saya berharap polisi menindak tegas segala bentuk upaya penipuan agar tidak meresahkan masyarakat,” katanya.
Kapolsek Kedungdung, IPTU Syafriwanto, membenarkan bahwa sopir yang mengaku sebagai pengirim barang saat ini telah diamankan. Namun, pihaknya menilai peristiwa tersebut belum memenuhi unsur tindak pidana penipuan.
“Kalau dilihat dari unsur hukumnya, peristiwa ini belum memenuhi unsur penipuan karena uang belum berpindah tangan dan masih dalam tahap percobaan,” jelasnya.
Dia menerangkan, transaksi yang dilakukan korban adalah jual beli minyak goreng merek Minyakita melalui Facebook. Sementara orang yang diamankan saat ini bukan pelaku utama, melainkan hanya bertindak sebagai sopir pengangkut.
“Belum ada kerugian materiil karena uang tidak jadi dikirim. Jadi secara hukum belum bisa disebut penipuan. Sopir kami amankan sementara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk amukan warga yang mengira mereka sindikat penipu,” imbuhnya.
Meski demikian, IPTU Syafriwanto menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor.
“Sopir masih kami amankan untuk kami dalami asal-usulnya, bekerja untuk siapa, apakah di bawah PT atau perorangan. Karena kasihan juga sopir bisa hanya mencari nafkah,” tutupnya.
Sementara itu, praktisi hukum Sampang, Moh Nuruddin, menilai peristiwa tersebut sebenarnya telah memenuhi unsur pidana karena adanya dugaan niat jahat (mens rea)
“Menurut saya itu sudah cukup untuk dikenakan pidana, karena ada niat jahat untuk merugikan orang lain, meskipun uang belum sempat berpindah,” tegasnya. (yan/waw)





