KABAR MADURA | Masih ada koperasi di Sumenep yang tergolong tidak sehat, bahkan legalitasnya masih patut dipertanyakan.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari mengatakan, sekian lama, koperasi di Sumenep terbilang tidak sehat, artinya ada yang masih belum melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). “Ini sebenarnya pekerjaan rumah (PR) bagi organisasi perangkat daerah (OPD) teknis,” katanya, Senin (1/7/2024).
Selain tidak melaksanakan RAT, juga ada sebagian koperasi pemula yang masih belum berbadan hukum. Karena masih pemula, menurut Juhari, hal ini tentu harus diupayakan, agar koperasi yang belum berbadan hukum tidak sulit dalam mendapatkan support dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
“Koperasi yang sehat, maka akan menambah penghasilan yang banyak juga, makanya mulai saat ini perlu dilakukan pembinaan,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep Moh. Ramli menegaskan, dalam mengembangkan dan memberdayakan koperasi itu butuh waktu, artinya tidak serta merta melegalkan koperasinya .
Berdasarkan data Diskop UKM dan Perindag Sumenep, ada sebanyak 1.541 koperasi di Sumenep. Koperasi aktif sebanyak 803 unit dan yang tidak aktif sebanyak 738 unit koperasi.
Ramli berjanji akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan. Keinginannya juga memfasilitasi legalitas koperasi label sehat. Rutin laksanakan RAT. Karena sehatnya koperasi sangat berdampak pada kemajuan koperasinya.
Selain itu, akan memperjuangkan anggaran pelatihan untuk mengubah anggaran untuk meningkatkan pengetahuan produksi dan serta koperasinya.
“Tahun lalu kita dapat program mengenai pengembangan koperasi saat ini masih akan diusahakan pada perubahan anggaran keuangan 2024,” paparnya.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna





