Data Pemilih Pilkada Sumenep Selisih 2.118 dari DPT Pemilu 2024

Pilkada56 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Jumlah pemilih yang terdaftar dalam data daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) pemilihan kepala daerah atau pilkada Sumenep terdapat selisih jumlah dengan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Berdasarkan data KPU Sumenep, jumlah daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) mencapai 875.017. Sedangkan pada daftar pemilih tetap (DPT) pemilu, sesuai yang ditetapkan KPU Sumenep, sebanyak 877.135, atau berkurang sebanyak 2.118.

Berbakti
Kharisma 2

“Data DP4 itu kita peroleh dari Kemendagri, tetapi memang DP4 itu disandingkan dengan data Pemilu 2024 terakhir, namun selisihnya jauh berkurang 2 ribu lebih,” kata Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi, Senin (1/7/2024).

Baca Juga:  Pengurus DPP Partai Demokrat Membenarkan Rekom Fauzi, DPC Bungkam

Nurussyamsi akan mencari tahu mengenai itu, apakah berkurangnya karena penduduk yang meninggal dunia atau pindah domisili, atau hal lainnya.

“Besok kami ada rakor di Jakarta mengenai persiapan pilkada ini, sehingga akan ditanyakan mengenai DP4 yang berkurang ini,” ucapnya.

Menurutnya, DP4 ini hanyalah calon pemilih, dari DP4 nantinya menjadi DPT, yang saat ini masih dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Dari DP4 sebanyak 875.017,  bisa berkurang dan bertambah setelah coklit. Sedangkan coklit ini dilakukan hingga 24 Juli 2024.

Proses menjadi DPT, nantinya setelah pantarlih selesai melakukan coklit, maka data itu akan dikumpulkan ke panitia pemungutan suara (PPS), untuk selanjutnya dilakukan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran.

Baca Juga:  PBB Pamekasan Mulai Wawancarai Bacalon Peserta Pilkada, 6 Nama Akan Dibawa ke DPP

Dari rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat desa oleh PPS itu, maka diadakan penyampaian daftar pemilih hasil pemutakhiran ke petugas tingkat kecamatan atau PPK.

Selanjutnya, data itu disampaikan kepada KPU Sumenep, kemudian rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kabupaten ini yang akan ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS).

“Tahapan itu nantinya akan diumumkan untuk ditanggapi oleh masyarakat, jika selesai maka langsung menjadi DPT pilkada serentak 2024 ini,” ujarnya.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *