KABAR MADURA | Selama 2025 berjalan, 8 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Pamekasan dideportasi. Sejumlah PMI itu ditengarai berangkat ke luar negeri tidak sesuai prosedur.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Moh. Khomarul Wahyudi mengatakan, adanya PMI ilegal di Pamekasan itu mengindikasikan ketidakmampuan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat dalam menyerap atau menciptakan tenaga kerja secara mandiri.
Menurutnya, pemerintah harus lebih proaktif dalam menciptakan atau memberikan peluang usaha kerja bagi masyarakat. Salah satunya melalui realisasi pelatihan yang tidak hanya sebatas formalitas. Namun, juga ada pemantauan atau pembinaan yang berkelanjutan.
“Selain itu, pemerintah juga harus bisa memfasilitasi pekerja migran ini berangkat secara legal. Itu tidak kalah pentingnya,” ungkapnya, Selasa (19/8/2025).
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga menyinggung terkait kesejahteraan pekerja di Pamekasan. Menurut Wahyu, apabila kesejahteraan pekerja di atas minimum, ketertarikan masyarakat untuk merantau diproyeksikan berkurang.
“Kuncinya adalah kesejahteraan, dan itu menjadi atensi di internal kami juga,” terangnya.
Sementara itu, Fungsional Penempatan Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Deddy Dwiyudhabakti menuturkan, pihaknya tidak bisa menghimpun data PMI ilegal.
Dia menyebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait bahayanya PMI ilegal. Disebutkan, lumbung pekerja migran terbesar ada di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Pakong, Waru, Palengaan, dan Pegantenan.
“Kami bisa tahu kalau mereka ilegal atau tidak, ketika ada konfirmasi pemulangan karena bermasalah dari provinsi. Kalau yang resmi saat ini, tidak sampai 50 orang,” ungkap Deddy. (nur/zul)





