Pelanggaran Rokok Ilegal Meningkat, Tengarai Keberadaan Mesin Rokok Ilegal

News, Headline48 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Pelanggaran barang kena cukai tahun ini cukup mengalami peningkatan. Hal ini diketahui berdasar hasil sitaan rokok ilegal dari operasi tim gabungan dengan tujuan memberantas rokok ilegal. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura Andru Iedwan Permadi, Selasa (18/12/2023).

Menurutnya, jika dibandingkan dengan tahun 2022 kemarin, operasi tim gabungan jauh lebih pada tahun ini. Di 2022 kemarin, operasi yang dilakukan selama 6 hari untuk tiga titik operasi dengan nilai barang Rp35.985.420 rupiah. Sedangkan di tahun ini, operasi rokok tanpa cukai dilaksanakan selama 19 hari dengan hasil sitaan barang bernilai Rp59.966.620 rupiah.

Baca Juga:  Akibat Utang Rokok Ilegal, Satu Keluarga Asal Jombang Disekap di Bangkalan

“Kalau dilihat dari potensi kerugian di tahun 2022 kemarin Rp22.689.697 rupiah dan tahun ini jauh lebih meningkat yakni Rp37.839.696 rupiah. Peningkatan ini terjadi lantaran semakin meningkatnya pelanggaran,” ujarnya kepada Kabar Madura.

Pihaknya menuturkan, sesuai rencana operasi tahun 2024 akan fokus pada penindakan. Alternatifnya, akan mengurangi kegiatan lain seperti kegiatan sosialisasi. Mayoritas rokok ilegal yang beradat berasal dari sigaret kretek mesin dan hanya beberapa rokok ilegal dari sigaret kretek tangan. Bahkan tim gabungan juga sempat menyelidiki kepastian mesin rokok ilegal.

“Tapi kami belum ketahui keberadaannya, makanya kami tetap bersinergi, artinya kalau ada informasi kami akan menindak langsung mengenai mesin rokok ilegal ini,” tuturnya.

Baca Juga:  Perusahaan Rokok di Madura Diduga “Ternak Cukai”, Formatur Desak Bea Cukai Lakukan Sidak

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, M. Hasanur Rahman menjelaskan, penanganan  pelanggaran barang kena cukai dalam hal ini rokok ilegal bukan kewenangannya, melainkan kewenangan dari cukai. Namun internal instansinya hanya memiliki kewenangan untuk mengumpulkan informasi barang kena cukai dan penindakannya.

“Untuk sasaran operasi di 2023 yakni, toko kelontong, jasa pengiriman, pelabuhan, dan terminal. Jadi kami untuk pabrik (gudang produksi red) belum, namun kami agendakan untuk 2024, tetapi tetap koordinasi dengan cukai,” responnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *