KABAR MADURA-Sepanjang 2023 terdapat ratusan perkara yang masuk di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Rinciannya, kasus pidana biasa 152 perkara dan pidana cepat 19 perkara. Sementara untuk kasus perdata terdapat 183 perkara dengan rincian gugatan 21 perkara, gugatan sederhana 11 perkara, dan 153 permohonan.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Mohammad Amrullah mengatakan, kasus pidana didominasi oleh kasus narkoba dan pencurian serta pencabulan atau kekerasan seksual. Sementara sisanya berupa kasus perjudian dan lainnya. Sedangkan untuk perdata rata-rata persoalan perebutan tanah atau sengketa tanah.
“Macam-macam pidana ini sebenarnya beda prosesnya. Kalau perdana singkat terdakwa dilimpahkan langsung dengan barang buktinya. Selain narkoba, kekerasan seksual di Pamekasan juga lumayan tinggi,” jelasnya saat ditemui Kabar Madura, Selasa (2/1/2023).
Pihaknya sangat menyayangkan tingginya perkara narkoba dan kekerasan seksual di Pamekasan. Terlebih tidak ada badan khusus untuk menanggulangi kasus narkoba di Kota Gerbang Salam, seperti Badan Narkotika Nasional tingkat Kabupaten (BNNK). Selain itu, juga diperlukan tim perlindungan anak dan perempuan yang lebih optimal.
Kemudian, Amrullah menambahkan, secara teknis tidak ada kendala dalam proses putusan perkara. Hanya saja, pihak terkait terkadang bersikap tidak kooperatif, sehingga mengakibatkan alotnya putusan perkara.
“Semua perkara yang masuk diputus, baik yang sudah inkrah, kasasi, dan lainnya. Untuk pidana, banding 18 perkara, kasasi 5. Untuk perdata banding 3, kasasi 7 dan PK 3,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Didominasinya kasus narkoba itu berpengaruh terhadap denda perkara yang masuk sepanjang 2023. Denda narkoba sepanjang 2023 mencapai Rp46.011.000.000. Nominal tersebut paling tinggi dibandingkan denda pada kasus lainnya.
DENDA PERKARA DI PAMEKASAN TAHUN 2023
- Pidana biasa: Rp423.037.600
- Lalu Lintas: Rp150.400.000
- Narkoba: Rp46.011.000.000
- Denda lain-lain: Rp376.416.000
Sumber data: Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman





